Sembilan Bulan Buron, Tukang Jahit Pelaku Begal di Prabumulih Ditangkap di Gunung Megang
Tim Opsnal TEKAB Prabu berhasil mengamankan Densyah (49), pelaku begal yang sempat buron selama sembilan bulan--
KORANHARIANMUBA.COM,- Setelah sembilan bulan berstatus buronan, pelarian Densyah (49), seorang tukang jahit yang juga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal di Kota Prabumulih, berakhir di tangan aparat kepolisian.
Pria yang bekerja sebagai penjahit di kawasan Pasar Tradisional Modern (PTM) 2 Prabumulih ini diringkus Tim Opsnal TEKAB Prabu di rumah kerabatnya di Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa 11 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan Kasim (66), warga Dusun II Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, yang menjadi korban begal pada 6 Februari 2025 lalu di Jalan Puyang, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Korban tidak menyangka bahwa pelaku yang selama ini dikenal baik justru akan menyerangnya. Densyah, yang meminta tolong untuk dijemput dan diantar pulang, tiba-tiba menusuk korban dengan senjata tajam saat berada di jalan sepi.
Akibatnya, tangan Kasim mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam. Sementara pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H. Tiyan Talingga ST MT menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif selama berbulan-bulan.
“Selama sembilan bulan kami terus menelusuri keberadaan pelaku yang kerap berpindah-pindah tempat. Akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya di Gunung Megang,” ujar AKP Tiyan Talingga.
Tim TEKAB Prabu yang dipimpin oleh AKP H. Tiyan Talingga bersama Iptu Darlansyah SH, dibantu Tim Trabas Polsek Gunung Megang, kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Feby Deru Ajak DWP OPD Sumsel Lebih Aktif dan Solid Jalankan Program Organisasi
“Pelaku kami amankan di rumah keluarganya tanpa insiden. Setelah itu langsung kami bawa ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk penusukan terhadap korban dan pencurian sepeda motor.
“Pelaku mengakui telah menusuk korban dan membawa kabur motor. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, Densyah dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.