Kolaborasi Lintas Sektor di Muba: Sosialisasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan Resmi Diluncurkan
Kolaborasi Lintas Sektor di Muba: Sosialisasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan Resmi Diluncurkan--
KORANHARIANMUBA.COM,- Pemerintah mengambil langkah serius dalam menertibkan aset negara di kawasan hutan. Bertempat di Aula Presisi Polres Musi Banyuasin (Muba), Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Wilayah Sumatera Selatan menggelar Sosialisasi dan Edukasi Kelompok Kerja (Pokja) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Satgas PKH Kabupaten Muba pada Jumat, 21 November 2025.
Acara ini menjadi momentum penting yang menyatukan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, hingga perwakilan pemuda untuk menyukseskan program prioritas nasional.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh KBP M. Ischaq Said, S.H., M.H., dan KBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.H. ini, bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang urgensi penertiban kawasan hutan.
KBP M. Ischaq Said menjelaskan bahwa PKH merupakan respons atas maraknya praktik penguasaan kawasan hutan oleh masyarakat maupun oknum perusahaan, baik untuk kepentingan perkebunan maupun pertambangan.
BACA JUGA:Semarak HUT TNI ke-80: Ratusan Atlet Tenis Lapangan Ramaikan Dandim 0401/Muba Cup 2025 di Sekayu
Landasan pelaksanaan program ini didasarkan pada landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional Pasal 33 Ayat (1) – (5) UUD 1945, dan diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
"Satgas PKH dibentuk untuk menata ulang kawasan hutan demi tercapainya tujuan bersama dan kesejahteraan masyarakat. Kami mengedepankan mekanisme mediasi dan tidak ada tindakan tangkap-tahan, kecuali setelah melalui proses tersebut," ujar KBP M. Ischaq Said.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan menegaskan bahwa Perpres ini mewajibkan seluruh kementerian/lembaga dan instansi untuk mendukung penuh pelaksanaan PKH.
Amanah Presiden dan Penegasan Tanpa Korupsi
KBP Bambang Hari Wibowo menambahkan bahwa Satgas PKH adalah amanah langsung dari Presiden Prabowo dan merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya tugas TNI-Polri.
BACA JUGA:Bupati HM Toha Tohet Hadiri Pelantikan Serentak 14 DPD Partai NasDem se-Sumsel
Ia menjelaskan, dalam mekanisme penertiban aset, pemerintah akan mengedepankan denda administratif. Sementara itu, aset negara yang telah dikuasai akan diamankan oleh Satgas Halilintar yang melibatkan personel TNI dan Polri.
Menariknya, KBP Bambang Hari Wibowo secara tegas menjamin transparansi proses hukum dan administratif.
"Dalam penegakan denda administratif, tidak ada satu pun personel Satgas yang menerima uang sepeserpun. Seluruh denda akan masuk kembali ke kas negara melalui Kementerian Keuangan," tegasnya.
Ia juga mengusulkan pembentukan grup komunikasi lintas tokoh untuk memperkuat koordinasi dan dukungan terhadap Satgas PKH.