Habisi Nyawa Anak Pungut, Pasangan Suami Istri Ini Dituntut Hukuman Mati

SIDANG, Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Sekayu terdakwa Pasutri Habisi Nyawa Anak Pungut nya (Foto Boim).--

Habisia Nyawa Anak Pungut 

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Terdakwa Pasangan Suami Istri (Pasutri) yakni Purnomo (55) dan Ramini (44), dituntut hukuman Mati oleh Jaksa Penutun Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. 

Keduanya merupakan terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap anak angkat, terhadap IR (12) di Dusun 1 Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada 11 September 2023.

“Ya kita tuntut kedua pasutri dengan hukuman mati,” kata Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH, usai sidang pembacaan tuntutan di PN Sekayu, 21 Februari 2024.

Armein mengatakan, tuntutan itu sebagaimana telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan melanggar Pasal 340 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

BACA JUGA:TPS 05 Muara Teladan Laksanakan PSU, Hasil Sangat Mengejutkan Semua Pihak

BACA JUGA:Pj Sekda Musni Wijaya : Pelaksanaan MTQ Ke-30 Tolak Ukur Tuan Rumah Poprov Tahun 2025

“Terdakwa Purnomo kita tuntut hukuman mati dan istrinya sebagai eksekutor juga dituntut hukuman mati dengan berkas terpisah,” katanya.

Menurutnya, jaksa menilai terdakwa Purnomo telah sengaja merencanakan untuk merampas nyawa korban dengan mengajak istrinya Ramini membunuh IR dengan cara membekap korban ketika sedang tidur.

Sekedar diketahui, pembunuhan berencana ini terungkap setelah melalui pemeriksaan forensik.

Bahwa korban meninggal dunia karena kehabisan nafas.

BACA JUGA:Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif pada Bank Plat Merah

Skenario pembunuhan berencana ini dirancang orang tua angkatnya itu di rumah mereka.

Dimana kronologinya, Senin, 11 September 2023 malam. Ramini masuk ke kamar anak pungut, Indah, yang tidur pulas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan