Tersangka Kasus Korupsi Bobol Rekening Senilai Rp 6,4 Miliar Jalani Tahap II di Kejati Sumsel
Kejati Sumsel, Rampungkan penyidikan Kasus dugaan korupsi bobol uang nasabah bank milik pemerintah (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, rampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi bobol uang nasabah bank milik pemerintah senilai Rp6,4 miliar atas nama tersangka Andrie Triyono, Kamis 22 Februari 2024.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, diwawancarai menerangkan bahwa saat ini telah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Tersangka berikut barang bukti, diserahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel," ujar Vanny.
Dijelaskannya, penyerahan tersangka berikut barang bukti serta penangan perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA:Berikan Apresiasi Kepada Nasabah, BSB Cabang Sekayu Adakan Pengundian Grand Prize Tabungan Pesirah
Bahwa, masih kata Vanny untuk selanjutnya menunggu penuntut umum untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke PN Palembang," sebutnya.
Sementara terhadap tersangka, lanjut Vanny dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Kembali diceritakannya, modus perkara yang dilakukan tersangka dengan cara menduplikasi nomor handphone mobile banking miliki nasabah Bank pada salah satu kantor cabang di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Perbaikan RTLH dan Pemberian Sanitasi Secara Serentak se-Sumsel
Tercatat, kurang lebih delapan rekening milik nasabah Bank yang dibobol oleh tersangka Andrie Triyono yang dilakukan selama 1 tahun di tahun 2022.
Dalam perjalanannya, kata Vanny tersangka secara bertahap mengambil uang dari dalam rekening milik korban dari tahun 2022 hingga tahun 2023.
Dari pengakuan tersangka pada saat penyidikan, Vanny membeberkan bahwa hampir sebagian besar uang milik nasabah senilai Rp6,4 miliar digunakan tersangka untuk bermain judi online (slot).