Tim Kuasa Hukum Milawarma Cs: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan Sebenarnya!
Lima terdakwa dugaan Korupsi akuisisi Saham PT SBS dituntut jaksa Kejati Sumsel Pidana Nyaris Maksimal. (Foto Ist)--
Masih dalam tuntutannya, penuntut umum Kejati Sumsel menilai para terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP tentang korupsi.
BACA JUGA:4 Fitur Galaxy S23 yang Bikin Foto Ramadanmu Lebih Berkelas
BACA JUGA:Sat Intelkam Polsek Tungkal Jaya Pantau Harga Bapokting
Menanggapi tingginya tuntutan tersebut, Gunadi Wibakso SH MH kuasa hukum terdakwa Milawarma Cs, diwawancarai usai sidang mengatakan menilai tuntutan JPU sama dengan dakwaan.
Dikatakan Gunadi, dengan sama persisnya dengan dakwaan berarti penuntut umum Kejati Sumsel telah mengabaikan sejumlah fakta-fakta yang terungkap persidangan.
Ia tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, terutama terkait dengan perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada kliennya seperti dalam hal akusisi tidak adanya visibilaty studi.
"Padahal jelas, dalam fakta persidangan begitu ada surat permohonan dari PT SBS untuk menjadi mitra kerja, terungkap telah dilakukan review awal oleh satuan kerja perencanaan korporasi," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya ada beberapa kajian internal yang telah terungkap dari fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan.
Yang berarti, kata Gunadi Wibakso hal itu berarti telah dilakukan kajian-kajian secara menyeluruh bahkan hingga dilakukan pada lintas unit kerja.
"Serta banyak lagi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dilampirkan dalam fakta yuridis tuntutan jaksa Kejari Sumsel," ujarnya.
Masih menurut Gunadi, dalam pertimbangan tuntutan terhadap para terdakwa tidaklah benar dan terbukti juga faktanya ahli juga menyebut proses akuisisi sudah dikaji dengan benar tidak ada kerugian negara.
Untuk itu, ia bersama tim kuasa hukum lainnya akan melakukan pembelaan yang bakal disampaikan pada agenda sidang berikutnya.
Diketahui para terdakwa dijerat tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan berupa tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.
Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar. (*)