Mimisan Saat Berpuasa, Tetap Sah atau Batal Puasanya?

Foto Ilustrasi.--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Mimisan adalah kondisi keluarnya darah dari hidung karena adanya pembuluh darah yang pecah di dalam rongga hidung. (theentcenter)

Setiap umat Islam memiliki kewajiban untuk berpuasa saat bulan Ramadhan. Selama berpuasa harus dapat menahan diri segala aktivitas yang membatalkannya.

Secara umum diketahui jika makan, minum, berhubungan intim, atau masuknya sesuatu ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa. Namun, masih terdapat persoalan lain yang menimbulkan pertanyaan terkait batal tidaknya puasa.

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah mimisan dapat membatalkan puasa?

BACA JUGA:Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Polsek Tungkal Jaya Lakukan Razia Cafe

BACA JUGA:Mantab, Gebrakan Pj Bupati Apriyadi Buat Warga Seluruh Desa Dialiri Listrik

Mimisan adalah kondisi keluarnya darah dari hidung karena adanya pembuluh darah yang pecah di dalam rongga hidung. Mimisan bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti udara kering, alergi, infeksi, trauma, atau penggunaan obat tertentu.

Dilansir dari laman an-nur.ac.id, Kamis 14 Maret 2024, menurut para ulama, mimisan tidak membatalkan puasa jika terjadi secara alamiah dan tidak disengaja. 

Ini karena mimisan adalah darah yang keluar dari tubuh dan tidak masuk ke dalam tubuh. Hal ini sesuai dengan pedoman bahwa segala sesuatu yang keluar dari tubuh tidak membatalkan puasa.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mimisan terjadi saat puasa. 

BACA JUGA:Berkah Ramadan 1445 H, Usaha Steam Motor Ramai Didatangi Pelanggan

BACA JUGA: Simak Nih! Menpan-RB Setujui 1.700 Formasi CASN

Pertama, jangan menyedot atau menelan darah yang keluar dari hidung. Hal ini dapat membatalkan puasa karena darah yang masuk kembali ke dalam tubuh melalui tenggorokan atau kerongkongan. 

Kedua, jangan mendongakkan kepala saat mimisan. Hal ini dapat menyebabkan darah mengalir ke belakang hidung dan masuk ke tenggorokan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan