Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku dan Penadah Curanmor
DIAMANKAN, Pelaku Curanmor Diamankan (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku dan Penadah Curanmor, Beraksi Dihalaman Masjid.
Hanya butuh waktu satu hari, Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap 2 orang pelaku dan penadah kasus curanmor.
Aksi pencurian ini terjadi pada hari Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB.
Motor tersebut sedang diparkir di halaman parkir masjid Al Ikhlas Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir.
BACA JUGA:Penjualan Busana Muslim Belum Banyak Peminat
BACA JUGA:Pemkab Muba Bahas Rancangan Perbup Tentang Pemberian Insentif
Dua orang dimaksud adalah Andi Afri Gumanti (29) warga kaliberau.
Serta Supriyadi Putra (36) warga Mekarjaya selaku penadah.
Pelaku diamankan oleh Tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.MH ditempat persembunyiannya di desa Senawar jaya kecamatan Bayung Lencir pada hari Minggu 17 Maret 2024.
Sepeda motor yang diambil pelaku adalah 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi BH 3127 MZ milik korban Dahamir (56) warga kelurahan Bayung Lencir Indah.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui PLT. Kapolsek Bayung Lencir AKP Dian Eriandi membenarkan adanya ungkap kasus curanmor tersebut.
"Tersangka Andi Afri Gumanti yang kami tangkap ini merupakan residivis kasus curanmor," jelasnya.
"Alhamdulillah berkat adanya cctv yang dipasang dan hasil penyelidikan yang mendalam tersangka berhasil kami tangkap," tambahnya.
Kedua tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP Jo pasal 480 ayat (1) KUHP.