Warga Sinar Tungkal Kedapatan Simpan Senpi Rakitan

AMANKAN, Pelaku Curat Diamankan (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Diamankan Terlibat Kasus Pencurian, Warga Sinar Tungkal Kedapatan Simpan Senpi Rakitan.

Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui.

Peribahasa ini sangat tepat dengan apa yang telah dilakukan oleh Polsek Bayung lencir.

Bagaimana tidak mereka mengungkap satu kasus tindak pidana, ternyata tersangka juga melakukan tindak pidana lain. 

BACA JUGA:Perkara Oknum Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Parkiran Mall, Ini Jawaban Resminya

BACA JUGA:Astaga, 1 Orang Meninggal Dunia, Akibat Keracunan AC Mobil saat Melintas di Tol Indralaya – Prabumulih

Tersangka dimaksud adalah Anto Kurniawan (29) warga sinar Tungkal kecamatan Tungkal jaya.

Pria ini diamankan pada hari Jum'at 22 Maret 2024) sekira pukul 16.00 wib di desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir.

Ia ditangkap oleh Tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.MH, dalam kasus pencurian.

Terhadap barang dan uang milik korban Sucipto (52) yang terjadi pada hari Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib dirumah korban di Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Muncul 10 Tokoh Dinilai Layak Pimpin Menjadi Muba Satu, Ini Daftarnnya

BACA JUGA:Tak Jera! 73 Remaja Palembang

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka juga terlibat dalam peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Rabu 22 Juni 2022.

Kali ini dirumah korban Sri Sakti Setyowati di desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B- 112/VI/2022/Sumsel/Muba/Sek BYL, tanggal.22 Juni 2022.

Tag
Share