KPU Muba Persiapkan Hadapi Sidang PHPU Anggota DPRD di Mahkamah Kontitusi

KPU MUBA, Suasana Gedung KPU Kabupaten MUsi Banyuasin (Foto Boim).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) saat ini menunggu perintah dari pihak KPU RI. 

Hal itu, mengenai adanya pengajuan Permohonan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2024, yang diajukan ke Mahkamah Kontitusi pada 23 Maret 2024 lalu. 

Isi permohonan itu yakni akta pengajuan permohonan elektronik, terigister dalam nomor 31-02-04-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. 

Permohonan itu diajukan pada Sabtu tanggal dua puluh tiga bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat pukul 19:04 WIB. 

BACA JUGA:Asyik! Usai Lebaran 2024 Ada BLT Segera Cair, Dapur Rumah Bisa Berisi Lagi

BACA JUGA:Aduh, Akses Jalan Selarai Alami Kerusakan Cukup Parah, Dikeluhkan Pengendara

Yakni telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan Anggota DPRD Tahun 2024 oleh Perseorangan Sugondo Partai Golongan Karya untuk Provinsi Sumatera Selatan. 

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Maret 2024 memberi kuasa kepada Rahmad Hartoyo, SH., MH, dkk. 

Nah dalam surat itu, disebut sebagai Pemohon Terhadap Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya disebut sebagai Termohon; Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan. 

Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Anggota DPR dan Anggota DPRD. 

Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Sigid Nugroho, SPd, SH, saat dikonfirmasi mengenai adanya Permohonan PHPU Perseorangan, kemarin Sabtu 13 April 2024, mengatakan, mengenai hal tersebut tentu ada aturan mainnya. 

“Maksudnya, hal itu kan terkait dengan PHPU, nah kita dari KPU Musi Banyuasin tentu masih menunggu perintah dari KPU RI, dan ini memang sesuai aturan yang ada,” kata Sigid saat dibincangi HARIANMUBA.BACAKORAN.CO 

Intinya, dari KPU Kabupaten Musi Banyuasin menunggu petunjuk dari KPU RI. “Namun meski demikian, kita akan hadapi, tapi yang pasti masih menunggu perintah dari KPU RI,” tegasnya 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan