Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Dibawa Kabur Pencuri
DIAMANKAN, Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Barang Bukti Diamankan Polsek Bayung Lencir (foto ist)--
Atas perbuatan pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka kami jerat dengan pasal 362 Kuhp tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Eko juga menghimbau kepada warga masyarakat terutama pemilik sepeda motor agar teliti dan waspada saat memarkirkan sepeda motornya.
“PAstikan sudah dalam keadaan terkunci dan kunci tidak dalam keadaan terpasang, jangan menumbuhkan niat orang untuk melakukan kejahata,” katanya
Dengan peluang atau kesempatan yang terbuka dapat menimbulkan orang untuk melakukan kejahatan.
“Sebagaimana teori segitiga tindak pidana, dimana ada niat, juga ada kesempatan maka terjadilah tindak pidana, tidak ada niat tapi kesempatan ada dapat menimbulkan niat,” tukasnya (*)