Saran, Setelah Dilantik, SK PPPK Jangan Langsung Menggadaikan ke Perbankan

Ilustrasi PPPK Usai dilantik dan disumpah (Foto Ist)--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Setelah diambil sumpah dan dilantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sudah pasti akan sangat senang.

Maka dari, para PPPK setelah dilantik tentu diminta untuk bekerja dengan baik dan meningkatkan disiplin.

Seperti bagi 224 PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang baru saja dilantik, kemarin Rabu 08 Mei 2024.

Sekretaris Daerah Mukomuko, Bengkulu, Abdiyanto, melantik 224 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 di gedung balai daerah.

BACA JUGA:Ayo! Jelajahi Petualangan Baru dengan Honda WRV 2024, Dengan Desainnya yang Sporty dan Tangguh

BACA JUGA:Ingin Beli IPhone 15? Simak Tips Berikut Agar Tidak Kecewa

"Kami mengucapkan selamat kepada bapak ibu yang hari ini sudah dilantik sebagai PPPK. Dengan bapak ibu hari ini dilantik sebagai PPPK dibuktikan dengan menerima SK bupati," kata Abdiyanto dalam sambutannya di Mukomuko, Rabu (8/5).

Dia mengatakan bahwa setelah PPPK menerima SK bupati, ada konsekuensi hak dan kewajiban. Hak mendapatkan gaji dan jumlahnya lebih baik dari sebelum statusnya honorer daerah.

Kendati demikian, Abdiyanto menyarankan para PPPK ini jangan dahulu menggadaikan SK ke perbankan, karena dikhawatirkan kinerja akan terganggu.

Setelah pelantikan, PPPK diminta untuk menunjukkan kinerja.

BACA JUGA:Kok Bisa, Dihukum 4 Tahun Penjara, Masih Berstatus PNS, Dosen Tetap di Perguruan Tinggi Negeri

BACA JUGA:Camat Sungai Lilin Ajak APDESI Tingkatkan Kedisiplinan

Sebab, meskipun sebagai PPPK dan secara hak hampir sama dengan PNS, tetapi ada sedikit perbedaan terkait kinerja PPPK dinilai setiap tahun. ‘

Dia mengatakan, semua PPPK yang telah dilantik hari ini sudah menandatangani surat perjanjian kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan