Saran, Setelah Dilantik, SK PPPK Jangan Langsung Menggadaikan ke Perbankan

Ilustrasi PPPK Usai dilantik dan disumpah (Foto Ist)--

Di dalam surat ini, setiap PPPK harus mencapai target kinerja yang diberikan setiap tahun.

"Walaupun SK selama lima tahun, tetapi tidak tertutup kemungkinan hanya berjalan setahun jika tidak sesuai dengan yang kita inginkan," ungkapnya.

BACA JUGA:Wow Seru Banget, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Lempar Lemang, Warga Berebut

BACA JUGA:8 Satker Kanwil Kemenkumham Sumsel Siap Ikuti Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK

Selain kinerja, lanjut dia, yang tidak kalah penting ialah menyangkut disiplin.

Jika kemarin saat masih berstatus honorer daerah disiplin kurang baik, maka sekarang harus baik dan maksimal.

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Niko Hafri sebelumnya menyebutkan hasil verifikasi data sebanyak 225 orang honorer yang lulus seleksi PPPK tahun 2023. 

Dari hasil verifikasi data oleh BKN, ada satu peserta yang dibatalkan kelulusannya karena ketidaksesuaian formasi bidan ahli pertama dengan kualifikasi pelamar, yaitu bidan pendidik. Selain satu peserta seleksi PPPK tersebut yang dibatalkan kelulusannya oleh BKN, pihaknya juga membatalkan satu peserta tes PPPK karena pelamar tidak memenuhi syarat sebab kerjanya pernah terputus.

Sementara itu, formasi PPPK yang diajukan oleh pemerintah daerah 2023 sebanyak 249, namun yang terisi 225, sehingga 24 formasi PPPK di daerah ini kosong karena tidak ada yang melamar. (*) Artikel ini telah tayang di 

JPNN.com dengan judul "Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan",

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan