Terkait Dugaan Tindak Pidana, MKN Sumsel Periksa 7 Notaris
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah SUmsel baru baru ini mengadakan rapat pemeriksaan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sumsel (Foto Ist).--
MKN ingin memastikan bahwa semua Notaris yang terduga pelanggaran kode etik memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan dan membela diri.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua MKN Sumsel, Ahmad Wasil, S.H., Sp.N. dari Unsur Notaris, diikuti dan dihadiri juga oleh anggota MKN, Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M. selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili Unsur Pemerintah, Siti Hikmah Nuraeni, S.H. mewakili Unsur Notaris, Lius Eka Brahma Saputra, S.H., M.Kn. mewakil Unsur Notaris, dan AKBP Heri Yuniawan dari Unsur Ahli/Kepolisian. Selain itu, rapat dihadiri juga oleh Sekretariat MKN Sumsel, yakni Dewi Sindy Anggraeni, S.H. sebagai Sekretaris MKN serta Ahmad Hafit Fadholi, S.H. dan Hanggi Dyah Arini, S.H. sebagai Staf Sekretariat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sumsel), Dr. Ilham Djaya, menegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan Notaris oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumatera Selatan merupakan salah satu wujud pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel berharap dengan adanya pembinaan ini, Notaris di Sumatera Selatan dapat menjalankan profesinya dengan lebih profesional dan sesuai dengan kode etik.
Masyarakat pun diharapkan dapat lebih percaya kepada Notaris dalam menyelesaikan urusan hukum mereka.
Serta memberikan perlindungan kepada notaris terkait dengan kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta. (*)