Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi
ASN terdiri dari PNS dan PPPK masih banyak masalah menjelang pendaftaran PPPK 2024 (foto ist).--
Bagaimana pun, aturan teknis setingkat Peraturan Menteri PAN-RB mengenai seleksi PPPK 2023 harus mengacu kepada PP Manajemen ASN yang di salah satu substansinya mengatur mengenai penataan pegawai non-ASN. Begitu pun terkait wacana pengangkatan sebagian honorer yang menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time, hingga saat ini juga belum ada kejelasan.
Masalah Baru PPPK Nah, honorer yang sudah diangkat jadi PPPK pun menghadapi masalah serius. Masalah baru itu dialami para guru prioritas satu (P1) di sejumlah daerah seperti Sumatera Barat, Kabupaten Garut, dan wilayah lainnya Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLSPI) Heti Kustrianingsih mengaku menerima banyak keluhan dari guru P1 yang sudah mendapatkan SK PPPK.
Keluhan mereka mengenai mata pelajaran (mapel) yang diampu tidak sesuai dengan yang tertuang di SK pengangkatan sebagai PPPK. Kondisi tersebut membuat mereka cemas, lantaran khawatir akan menjadi temuan evaluasi kinerja tahunan yang berdampak pada kontrak kerja.
"Para guru PPPK ini khawatir dengan kelanjutan kontrak kerjanya nanti," kata Heti kepada JPNN.com, Kamis (23/5).
Heti menyebut contoh kasus di Sumatera Barat. Di sana ada guru PPPK yang mengajar di sekolah A. Namun, di sekolah tersebut ada dua guru PPPK mapelnya sama, sehingga yang satu terpaksa mengajar mata pelajaran lain. Heti mengatakan, saat ini guru PPPK yang mengajar mapel yang berbeda dengan yang tercantum di SK pengangkatan, masih bertugas.
Namun, jika kontrak kerjanya selesai, ini menjadi masalah serius. Sebab, guru PPPK tersebut sama halnya tidak mendapatkan penempatan karena ada ASN juga di situ. Heti mengungkapkan cukup banyak guru yang diangkat menjadi ASN PPPK penempatannya tidak sesuai SK, bahkan tidak sedikit menggeser honorer induk.
"Jadi, guru honorer induk tergeser. Sebaliknya bila ada guru ASN, maka teman-teman P1 yang diangkat PPPK terpaksa mengajar mapel lain,” kata Heti.
Sesuai petunjuk Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), guru PPPK yang mengajar mapel tidak sesuai SK pengangkatan disarankan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Mereka bisa mengajukan permintaan pindah dan minta dicarikan sekolah yang masih membutuhkan mapel. Nantinya, surat perintah menjalankan tugas (SPMT) yang diubah, sedangkan SK pengangkatan tetap.
"Jadi, Dapodik yang dilihat SPMT. Kalau mengubah SK harus usulan kepada kepala daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga lebih sulit, " kata Heti.
Heti kembali mengimbau kepada guru PPPK yang mengajar tidak sesuai SK bisa bertanya ke dinas pendidikan masing-masing daerah untuk dicarikan solusi. (sam/esy/jpnn)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun",