Diskotek DA Club 41 Ternyata Belum Miliki Izin Resmi, Pemkot Palembang Lakukan Penutupan
Astuti Analisa Kebijakan Ahli Madya Pranata DPMPTSP Kota Palembang (foto ist).--
Buntut temuan puluhan butir pil ekstasi tak bertuan di tong sampah di Diskotek Darma Agung (DA) Club 41, Polda Sumsel bakal segera memanggil pengelola.
Hal tersebut ditegaskan Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK di sela-sela rilis ungkap kasus kurir narkoba Rabu 28 Mei 2024 siang.
"Kita juga segera menyurati Pemkot Palembang dan meminta agar supaya Pemkot Palembang dapat memberikan tindakan terhadap penyalahgunaan tempat usaha oleh DA Club 41," ujar Harissandi kepada awak media.
Sekaligus, kata dia, Polda Sumsel juga mempertanyakan kenapa tempat tersebut yang perizinannya yang semula tempat hiburan ini justru menjadi tempat transaksi bahkan pemakaian narkoba.
"Kami juga akan segera memanggil pengelola DA Club 41 terkait temuan pil ekstasi tak bertuan dalam dua kali razia beberapa hari lalu," terangnya.
"Kita juga akan mendengarkan penjelasannya kenapa tempat tersebut bisa menjadi lokasi translasi narkoba," tutupnya.
Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel melakukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palembang.
Razia dipimpin Kabag Bin Ops (KBO), Kompol Christopher Panjaitan pada Jumat 24 Mei 2024 malam hingga Sabtu 25 Mei 2024 dini hari.
Dari sejumlah THM, petugas mendatangi DA 41 Club yang berada di Jalan Kolonel H Barlian, Km 7, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 23 butir pil ekstasi tak bertuan di dalam tong sampah.
Ini merupakan temuan kali kedua di tempat yang sama setelah sebelumnya juga ditemukan Barang Bukti (BB) narkoba jenis pil ekstasi sebanyak enam butir yang juga dibuang ke dalam tong sampah.
Tak ayal, atas temuan kali kedua ini membuat jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel menjadi berang.
"Kita sudah berkirim surat kepada Pemkot Palembang untuk mencabut izin tempat hiburan malam DA 41 Club. Karena dalan dua kali razia selalu ditemukan narkoba, harus ditindak tegas sekaligus contoh bagi yang lainnya," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi.
Giat razia kali ini merupakan rangkaian dari patroli kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dengan menyambangi beberapa THM yang ada di Kota Palembang.
Selain Diskotik DA, petugas juga mendatangi THM di Kompleks Lokalisasi Teratai Putih. Diantaranya di Diskotek Golden Star dan Diskotek Batman, setelah dilakukan penyisiran tidak ditemukan BB narkoba dan barang terlarang.