Diskotek DA Club 41 Ternyata Belum Miliki Izin Resmi, Pemkot Palembang Lakukan Penutupan
Astuti Analisa Kebijakan Ahli Madya Pranata DPMPTSP Kota Palembang (foto ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pemkot Palembang mengerahkan tim Teknis dari Dinas Pariwisata, DPMPTPS, dsn Sat Pol PP yang dipimpin langsung Asisten III Bidang Administrasi Alex Ferdinandus mendatangi Darma Agung (DA) Club 41.
Hasilnya? Dari lima bidang usaha yang dimiliki DA tim teknis menemui ada dua bidang yang tidak memiliki perizinan.
"Usaha Bar ketika kita tinjau perizinannya mungkin kesalahan input jadi tidak muncul tapi di dalam sistem ada," terang Astuti Analis Kebijakan Ahli Madya Pranata DPMPTPSP Kota Palembang Palembang.
Sementara, untuk DA Club 41 itu belum terverifikasi karena ada persyaratan yang belum di-upload ke dalam sistem.
BACA JUGA:Songket Palembang Diusulkan Jadi Indikasi Geografis
BACA JUGA:Angin Segar Bagi Talenta Sepak Bola Putri Tanah Air
Dan dari hasil pemeriksaan itu, untuk sementara waktu Pemkot Palembang akan menutup operasional DA Club 41 yang berada di Jalan Kolonel H Barlian itu.
"Sesuai dengan SOP yang tidak berizin kita tutup sementara. Tapi untuk usaha yang lain itu tetap boleh beroperasi," tutup Astuti.
Sebelumnya, Asisten III bidang administrasi umum Pemkot turun langsung melakukan peninjauan dan pemeriksaan perizinan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotek Darma Agung (DA) Club 41.
"Kita menindaklanjuti hasil razia yang dilakukan oleh Polda Sumsel belum lama ini. Kini tim teknis masih melakukan pengecekan terkait perizinannya," ujar Alex saat ditemui di lokasi Rabu 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Temui Pj Bupati Sandi Fahlepi, KPPP Sekayu Pererat Silahturahmi
BACA JUGA:Nah Loh, Giliran 5 ASN BPN Diperiksa Kejari Palembang, Ini Kasusnya
Terkait dua kali temuan barang narkoba dalam dua kali saat razia dilakukan Polda Sumsel, Alex mengungkapkan itu akan jadi pertimbangan pihaknya.
"Kita lihat nanti seperti apa hasil tim teknis," tandas mantan Kasat Pol PP Pemkot Palembang itu.