Mendesak! PP Manajemen ASN Harus Membawa Keadilan, Ini Terkait Nasib Jutaan Tenaga non-ASN
Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto saat rapat membahas Rancangan PP Manajemen ASN (Foto Ist).--
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, serta Plt. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq.
“Rapat ini membahas beberapa hal dasar dalam RPP manajemen ASN, di antaranya adalah penyelesaian penataan tenaga non-ASN, jabatan resiprokal antara ASN, TNI, dan Polri, pengembangan kompetensi, serta beberapa hal lainnya,” demikian dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Rapat pembahasan Rancangan PP Manajemen hari ini juga dihadiri Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim beserta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerjanya.
Hadir juga Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati, Sestama BKN Imas Sukmariah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi LAN Basseng, serta pimpinan terkait lainnya.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan seluruh regulasi turunan UU tersebut, termasuk PP Manajemen ASN, harus sudah terbit paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.
Diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diundangkan pada 31 Oktober 2023. Dengan demikian, PP Manajemen ASN seharusnya sudah terbit akhir April 2024. (*)