Ditjenpas Luncurkan Modul Perlakuan Anak Berkonflik dengan Hukum, Kemenkumham Dukung Pembinaan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Meluncurkan Standar dan Modul Perlakuan terhadap anak anak binaan dan klien anak kasus terorisme (Foto Ist).--
Penyusunan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme (SPMAKT) dilatarbelakangi oleh beberapa faktor.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengatakan, dengan adanya modul ini, setiap lapas/rutan di Sumsel diharapkan lebih baik dalam memberikan pelayanan yang sesuai dan mendukung pemulihan serta reintegrasi anak-anak yang terlibat dalam kasus terorisme.
BACA JUGA:Yuk Buruan! Pendaftaran Honda DBL with Kopi Good Day 2024-2025 Dibuka
BACA JUGA:Indonesia Fokus pada 10 Laga Krusial di Babak Ketiga
“Dukungan pembinaan dan pengawasan terhadap Anak oleh petugas Pemasyarakatan pun menjadi sangat penting. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kualitas sistem pemasyarakatan di Indonesia,” kata Ilham Djaya, Kamis 13 juni 2024.
Kolaborasi dalam penyusunan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme (SPMAKT) ini memberikan banyak manfaat bagi petugas Pemasyarakatan dan anak-anak yang terlibat dalam kasus terorisme.
Peluncuran Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme (SPMAKT) di Graha Bakti Pemasyarakatan pada 10 Juni 2024 tidak hanya berhenti pada seremoni.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan diseminasi melalui diskusi interaktif yang diikuti oleh seluruh peserta. Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta tentang SPMAKT, sehingga mereka dapat mengimplementasikannya dengan lebih efektif di lapangan. (*)