Sah! 222 Kepala Desa di Ogan Ilir Menjabat 8 Tahun, Setelah Terima SK Perpanjangan
PERPANJANGAN, SK Perpanjangan (foto ist).--
"Dari 227 Kades di Ogan Ilir, hanya 222 Kades yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan. Hal itu dikarenakan, lima orang Kades berstatus Penjabat," paparnya.
Kelima Penjabat Kades ini, kata Dicky, menggantikan para Kades yang meninggal dunia, serta ada pula Kades yang tersandung kasus hukum.
"Sehingga, kelima Kades ini tidak bisa kita ikutkan di acara pengukuran dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades ini," tegasnya.
Dilanjutkannya, terkait teknis pengukuhan jabatan ini telah disampaikan kepada 16 camat di seluruh Ogan Ilir.
Nantinya para camat akan menyampaikan kepada para kepala desa di wilayah masing-masing.
"Ini soal teknis saja. Insya Allah pengukuhan hari Senin ini," pungkas Dicky.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sejumlah Kades di Kabupaten Ogan Ilir, mengeluhkan adanya sumbangan Rp 700.000 dari Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Ogan Ilir.
Pasalnya, uang sumbangan sebesar Rp 700.000 tersebut, akan dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan pembagian Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades, serta sosialisasi Undang-Undang Revisi Desa.
Sumbangan yang wajib dibayarkan Kades di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Ilir ini, dianggap sejumlah Kades merupakan ajang bisnis bagi oknum di FKKD Kabupaten Ogan Ilir.
"Seolah-olah ini sudah menjadi ajang bisnis bagi oknum di FKKD Kabupaten Ogan Ilir," ujar salah seorang Kades di Kecamatan Indralaya.
Ditambahkan sang Kades, dirinya merasa keberatan dengan besaran sumbangan tersebut, karena selama ini mereka telah memberikan iuran sebesar Rp 1,5 juta untuk FKKD Kabupaten Ogan Ilir.
"Kan ada uang kas, kenapa tidak menggunakan dana itu saja," tanyanya.
Sayangnya, ketika dana kas itu ditanyakan kepada Pengurus FKKD Kabupaten Ogan Ilir, jawabannya sangat mengecewakan.
"Katanya dana kas habis, tapi ketika ditanya rinciannya, malah tidak bisa menjawab," katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, jabatan Kades resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, setelah diberlakukannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.