Bekuk Pelaku Penodongan Sopir dan Kernet Truk
Tersangka dan barang bukti aksi penodongan yang dilakukan terhadap sopir dan kernet truk usai bongkar barang di Pasar Induk Jakabaring Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co ----
Ikut diamankan barang bukti berupa motor Yamaha Vixion saat digunakan saat beraksi, uang hasil kejahatan sebesar Rp700 ribu, dan satu tas pinggang warna hitam.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
BACA JUGA:Seratus Pasangan Menyatukan Janji
"Ada satu pelaku yang masih dikejar dan kami imbau sebaiknya menyerahkan diri saja, karena sampai kapanpun akan terus dikejar dan ditangkap karena identitasnya sudah diketahui," tutupnya.
Sementara, tersangka Arfani kepada petugas mengakui semua perbuatan yang sudah dilakukannya.
"Sopir samo kernet truk yang kami todong itu habis bongkar barang di [asar Induk Jakabaring. Saya dengan teman saya Romi. Saya tugasnya yang mengambil barang korban di dalam mobil," aku tersangka Arfani.(*)