3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT UIT Sumbagsel Ditahan

KPK Melakukan Penahanan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT PLN pada Unit Pembangkit Sumbagsel (Foto Ist).--

Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merilis penetapan sekaligus penahanan tiga tersangka kasus dugaan Korupsi di PT PLN (Persero) pada unit induk pembangkit Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Dalam rilis yang disiarkan melalui channel YouTube resminya, Selasa 9 Juli 2024 wakil ketua KPK Alex Marwata menyampaikan secara rinci perkara korupsi terkait pengerjaan retrofit sistem sootblong PLTU Bukit Asam.

Diketahui, retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

Adapun tiga tersangka dalam rilis yang g disampaikan, terdiri dari dua petinggi PT PLN yaitu Bambang Anggono (BA) General Manager PT PLN UIK Sumbagsel.

BACA JUGA:Luar Biasa Sambutan Masyarakat, Bhayangkara Run 2024

BACA JUGA:Satu dari 8 Wanita yang Masih Bertahan di Wimbledon 2024

Lalu, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel, serta Nehemia Indrajaya (NI) Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK guna kepentingan penyidikan selanjutnya," ungkap Alex Marwata saat menyampaikan rilis penetapan dan penahan tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.

Sementara, lanjut Alex Marwata berdasarkan keterangan ahli potensi kerugian negara dalam perkara ini lebih kurang Rp25 miliar yang mana modusnya mark-up pengadaan barang.

Menurut Alex Mawarta jumlah kerugian negara belum bisa dipastikan, sebab masih dalam perhitungan tim audit kerugian negara.

BACA JUGA:Ini Dia Sosok Hakim yang Membebaskan Pegi Setiawan, Ternyata Orangnya?

BACA JUGA:Blusukan ke Lapangan, Sekda Muba Cek Perbaikan Antar Desa Teluk Kijing Muba

Oleh sebab itu, kata Alex Marwata ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan