2 Keluarga Berhasil Didamaikan Kejari
Kejari Ogan Ilir berhasil melakukan upaya perdamaian diversi dan restorative justice, terhadap dua orang persepupuan yang bermasalah dengan hukum. Foto: dokumen/sumeks.co----
"Karena dalam perkara ini keduanya saling lapor," ujarnya.
Dan akhirnya, Kejaksaan Agung pun menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(*)