Dua IRT di Muba Dikenakan Pidana Denda Rp 10 Miliar, Ini Kasus Menyeretnya

Diamankan, Dua IRT di Sekayu Diamankan (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO,- Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Sekayu Ini Diamankan Polisi Karena Bisnis Narkoba, Berikut Jumlah Barang Buktinya.

Dua orang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Mar (44) dan IDP (26) diamankan Satres Narkoba Polres Muba.

Keduanya diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.

Keduanya diamankan petugas Pada hari Rabu 10 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wib kleh Tim tindak dari satuan reserse Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Abdul Rachman SH. 

BACA JUGA:Mobil Angkut Tabung Gas LPG 3 Kg Ludes Terbakar, Mengenai Dua Mobil Lainnya

BACA JUGA:Waduh, Akses Jalan Tegal BInangun Tambah Rusak Parah, Hujan Lubang Tergenang

Penangkapan berawal ketika informasi rumah kontrakan milik IDP di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu dijadikan tempat menyimpan narkoba.

Dari hasil penyelidikan petugas pun menyambangi kontrakan ini.

Pada saat dilakukan pemeriksaan dirumah kontrakan dimaksud polisi menemukan bungkusan kantong plastik warna hitam dibelakang lemari plastik yang ada didalam kamar.

Setelah dibuka dihadapan IDP ternyata didalam kantong plastik tersebut ditemukan 12 paket diduga narkotika jenis shabu yang menurut IDP adalah milik Mar.

BACA JUGA:Ingin Smartphone Gaming Mumpuni Tanpa Menguras Kantong? Coba iQOO Z9!

BACA JUGA:Vivo V30e: Smartphone Tipis dan Ringan dengan Performa Mumpuni

Kemudian Mar yang tidak jauh dari tempat kontrakan tersebut langsung diamankan.

Ia membenarkan bahwa barang yang ditemukan dirumah kontrakan dan diduga adalah Narkotika jenis Shabu adalah miliknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan