Datangi Kementerian PUPR, Sekda Apriyadi Minta Kebut Penlok Jalan Tol
Sekda Muna Apriyadi Mahmud Minta Kementerian PU PR Lampirkan Justek (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Progress pembangunan jalan Tol Bayung Lencir - Tempino (Baleno) terus dikebut oleh stakeholder.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meminta agar saat penetapan lokasi (Penlok) nantinya Kementerian PUPR melampirkan justifikasi teknis.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi Mahmud saat mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pengadaan Lahan dan Konstruksi Ruas Jambi – Betung, Palembang – Betung, dan Seksi Junction Palembang di Hotel Novotel Palembang, Selasa 16 Juli 2024.
"Prinsipnya saat ini demi kepentingan umum, Pemkab Muba minta agar dalam Penlok nantinya dilampirkan Justek (Justifikasi Teknis)," tegas Sekda Apriyadi.
BACA JUGA:Kadinsos Muba Kunjungi Panti Asuhan Nurul Huda dan Hari Kurnia
BACA JUGA:Waduh, Nasib Guru Honorer Negeri Tidak Aman, Ada Buktinya
Ia juga mengaku, saat ini pembebasan lahan tol di Muba masih sangat minim sekali atau masih dibawah 50 persen.
"Berbagai persoalan di lapangan, termasuk beberapa lahan masuk dalam kawasan hutan," bebernya.
Ia merinci, untuk trase 1 Bayung Lencir - Tempino Jambi prosesnya sudah diselesaikan dan untuk fisik mencapai 85 persen.
"Nah, yang masih ada kendala itu di trase seksi 2 dan 3 Sungai Lilin - Perbatasan Betung," ucapnya.
Sementara itu, Perwakilan Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Didit mengatakan pihaknya akan segera melampirkan Justek untuk penetapan lokasi (penlok).
"Akan kami lampirkan, dan terus berkoordinasi bersama stakeholder terkhusus Pemkab Muba," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga turut dihadiri Asisten Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Ferry Akbar Pasaribu, Koordinator Kebijakan Percepatan Pengadaan Lahan, Yulius Yuwono Saputra, dan Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc.
Sekda Muba Apriyadi Mahmud turut didampingi Asisten I Setda Muba Yudi Herzandi SH MH, Kepala Dinas PUPR Muba Alpa Elan ST MPSDA, dan Kabag Hukum Setda Muba Romasari SH. (*)