Kejati Sumsel Bongkar Mega Korupsi Rp555 Miliar, Tahan dan Tetapkan 6 Tersangka
Kejati Sumsel ungkap Skandal Mega Korupsi Pengelolaan dan Ijin Pertambangan Batubara di Lahat (Foto Ist).--
Diungkapkan Umaryadi, bahwa PT. yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/Komisaris/Direktur Utama/Direktur, B selaku Direktur Utama/Komisaris/Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama.
Telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BACA JUGA:Air Sungai Musi Surut, Anak Anak 'Mandi Orek'
BACA JUGA:Polres OKI Terima Serahan Senpi Rakitan, Selama Operasi Musi 2024
Masih dikatakan Umaryadi, modus nya yakni dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.
Bahwa perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 oknum ASN Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015.
Bersama-sama dengan tersangka SA selaku Kasi Bimtek dan Pembinaan dan LD Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016, dengan sengaja melakukan pembiaran.
"Atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2013," ungkap Aspidsus.
Masih dikatakan Aspidsus, atas perbuatan para tersangka telah berpotensi merugikan keuangan Rp555 miliar yang dihitung dari faktor kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal tersebut.
Adapun total saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan perkara ini, lanjutnya berjumlah 44 saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Para tersangka, oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
"Selanjutnya, kami akan terus mendalami penyidikan terutama terhadap peran dari masing-masing tersangka serta adanya dugaan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini," sebutnya.
Ia juga membeberkan, dalam penyidikan perkara ini terungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang terutama yang dilakukan oleh 3 tersangka oknum ASN.
"Namun itu nanti, karena ini masih dalam pendalaman materi penyidikan perkara," tukasnya. (*)