Pemda Minta Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Diangkat PPPK hingga 2029

Pemda Meminta Honorer tidak masuk pendataan BKN diangkat PPPK secara bertahap hingga 2029 (foto ist).--

Dengan sanksi berat, dia yakin Pemda tidak akan berani merekrut tenaga non-ASN baru lagi.

"Kami prinsipnya ingin menyelesaikan honorer yang masuk database BKN maupun tidak secara bertahap hingga 2025 dengan skema paruh waktu maupun penuh waktu," ucapnya.

BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Toyota Rush 2024: Wajib Dibaca Sebelum Beli!

BACA JUGA:Spesifikasi Detail Toyota Raize GR Sport: Performa Gahar, Desain Menawan

Lebih lanjut dikatakan, sebenarnya banyak honorer yang berharap ada mekanisme PPPK paruh waktu. Ini agar semuanya bisa terangkat menjadi ASN. 

"Kalau di Kabupaten Kedus, honorernya tidak masalah diangkat PPPK paruh waktu. Mereka ingin punya status ASN," kata Putut Winarno.  

Ia menjelaskan honorer atau tenaga non-ASN bekerja setiap hari. Mereka ini ketika diangkat PPPK, akan ditempatkan di situ lagi.  

Jadi, ujarnya, cuma statusnya diganti saja menjadi ASN. Mereka hanya ingin bekerja di tempat asalnya dan tidak diberhentikan.  

Hasil pendataan BKN tahun 2022 menunjukkan jumlah honorer atau tenaga non-ASN sebanyak 3.195. 

Dari jumlah tersebut yang sudah diterima PPPK sebanyak 569, sisanya 2.626.  Honorer K2 sebanyak 101,diterima PPPK 18, sehingga tersisa 83.  

Total yang tersisa 2.709 (2.626 ditambah 83) terdiri dari guru 642 orang, tenaga kesehatan (nakes) 19 orang, tenaga teknis 2.048. 

Nah, tenaga teknis ini lulusan SMA ke bawah 1.308, pendidikan D2 ke atas 740 orang. 

Putut Winarno mengatakan Pemkab Kudus sudah mengirimkan usulan perincian formasi ASN 2024 untuk PPPK teknis yang bisa diisi oleh kualifikasi pendidikan SD sederajat/SMP, SMA sederajat sebanyak 144 formasi yang tersebar pada instansi pemkab Kudus.  

"Jadi, yang masih harus  diselesaikan Pemkab Kudus masih sekitar 2 ribuan. Salah satu solusinya dengan sistem PPPK paruh waktu jika regulasinya sudah ada," pungkas Putut Winarno. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan