3 Oknum Pegawai Pajak Nonaktif Divonis Berbeda

Vonis Berbeda, Terdakwa Pegawai Pajak Non Aktif, Terbukti Terima Gratifikasi (Foto Ist).--

Hal yang memberatkan, masih menurut majelis hakim bahwa perbuatan 3 oknum pegawai pajak juga tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

"Serta tidak menjadi contoh yang baik sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara," urai hakim ketua.

BACA JUGA:Mohon Doanya, Gregoria Mariska Peluru Terakhir Agar Memori 2012 tak Terulang

BACA JUGA:Sungai Musi Surut, Para Penambang Butiran Emas di Tanah Napal Muba Mulai Berdatangan, Penghasilan Bisa Jutaan

Sementara, hal yang meringankan 3 oknum pegawai pejaka bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menuntut agar para terdakwa agar dapat dihukum pidana masing-masing selama 2 tahun penjara.

Atas vonis itu, terdakwa Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Fariz Harjito didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan sikap terima dengan vonis pidana tersebut.

Sementara, terdakwa Rangga Fredy Ginanjar didampingi tim penasihat hukum menyatakan sikap pikir-pikir yang senada juga ditegaskan JPU Kejati Sumsel.

"Kami nyatakan pikir-pikir karena akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan," ujar JPU Kejati Sumsel Rizky Handayani didampingi Tiara.

Disinggung adanya dugaan sejumlah pegawai pajak yang turut terlibat sebagaimana fakta terungkap dipersidangan, Rizky menjawab apa yang terungkap dipersidangan juga akan dilaporkan terlebih dahulu.

Sementara itu, dimintai tanggapan terhadap salah satu tim kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir mengenai vonis pidana yang dijatuhkan memilih untuk menolak dimintai tanggapan.

"Nanti saja dulu mas, karena kami masih pikir-pikir," singkat tim kuasa hukum salah satu terdakwa. (*) 

Tag
Share