Ini Harapan Gubernur Terhadap Komisi Informasi Berkontribusi Bangunan Keterbukaan Informasi Publik di Sumsel

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi menerima audiensi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo). (Foto: dok/ist)--

PALEMBANG,HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi  menerima audiensi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo)  Provinsi Sumsel Rika Efianti, S.E.,M.M beserta tim seleksi melaporkan hasil tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumsel Periode 2024- 2028, bertempat di Ruang Tamu Gubernur Sumsel, Selasa (6/8/2024). 

Elen menilai, Komisi Informasi memiliki peranan penting dalam kontribusi pembangunan daerah utamanya di bidang keterbukaan informasi publik. Karena  itu  Elen menekankan  agar mereka  yang terpilih sebagai anggota komisi informasi Provinsi Sumsel periode 2024-2028 memahami tugas dan tanggung jawabnya. 

“Saya berharap anggota Komisi Informasi yang  nama-namanya yang akan diserahkan ke DPRD Provinsi Sumsel, bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.  Berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang tentunya berdampak positif terhadap pembangunan dan kemajuan provinsi Sumsel, terutama perihal keterbukaan informasi publik,” ungkapnya. 

Sementara Ketua Tim Seleksi Unsur Pemerintah H. Kurniawan, AP, M.Si dalam laporannya mengatakan, proses pelaksanaan seleksi telah dilaksanakan sejak penyampaian laporan akhir masa jabatan anggota komisi informasi provinsi Sumsel periode 2020-2024 ke Gubernur pada tanggal 16 agustus 2023 dimana masa berakhirnya anggota KIP Sumsel pada tanggal 14 mei 2024 yang lalu. 

BACA JUGA:Alahan Panjang: Surga Tersembunyi di Lereng Bukit Barisan yang Memukau

BACA JUGA:Realme Narzo 50 Pro 5G: Bukti Bahwa Smartphone Spek Tinggi Tak Harus Mahal!

Selanjutnya, proses pembentukan Timsel pada 27 desember 2023 dan SK Gubernur Sumsel nomor 197/KPTS/DISKOMINFO/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Pembentukan Tim Seleksi dan Panitia Seleksi calon anggota KIP Sumsel periode 2024- 2028. 

“Adapun tahapan tes seleksi meliputi, pengumuman, pendaftaran dan Tahapan seleksi administratif, Tahapan Tes Potensi berbasis Computer Assisted Test / CAT, 

Tahapan Penerimaan Masukan dan Saran Masyarakat, Tahapan Tes Psikotes, Dinamika Kelompok dan wawancara oleh Tim Psikolog, Tahapan Wawancara Tim Seleksi dan Tahapan Fit and Proper Test oleh DPRD Provinsi Sumsel,” tambahnya.

Hadir pula dalam kesempatan ini Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Sumsel Amrullah,S.STP.,M.Si, Wakil Ketua Timsel unsur Akademisi Prof.H. Isna Wijayani, M.Si., PH D.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan