Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan Berhasil Dibekuk Polsek Keluang

Wajah Pelaku Pembacokan Sadis (foto polsek keluang).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan kembali mencuat di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. 

Peristiwa ini melibatkan tersangka bernama Arjoni alias Joni alias Jon bin Amhar, seorang preman yang diduga kerap melakukan tindakan kekerasan kepada warga setempat.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/09/VIII/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KELUANG/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, kejadian terakhir terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024 sekitar pukul 17:00 WIB di depan rumah Yurniati Binti Cik Nang, yang beralamat di Dusun II Desa Tanjung Dalam.

Tersangka Arjoni diduga menyerang korban, Sartono alias Tejo bin A. Kadir, dengan sebilah parang. Tersangka menyerang korban dengan satu tebasan yang mengenai bahu sebelah kanan, menyebabkan luka robek serius pada korban.

BACA JUGA:Gelar Apel Pasukan, Polda Sumsel Siapkan 10 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Peringkat 1 Dunia Tumbang di Semifinal Japan Open 2024

Setelah kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Keluang untuk ditindaklanjuti. 

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan informasi dari warga setempat, diketahui bahwa tersangka Arjoni bersembunyi di sebuah pondok dalam area kebun kelapa sawit di Desa Tanjung Dalam.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keluang, IPTU Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K., C.MSP., bersama anggota Team SIGARANG SEJATI Unit Reskrim Polsek Keluang, untuk melakukan penangkapan.

"Pada saat penggerebekan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi satu buah jaket berwarna hijau dan satu sarung senjata tajam yang terbuat dari karung beras. 

"Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Keluang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terang AKP Yohan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan