Sah! Honorer Diangkat PPPK, Bukan Paruh Waktu

Pengurus FHNK21Tendik Bersama BPKSDM (foto jpnn).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146. 

Tujuannya agar peraturan 30% maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan, sehingga seluruh honorer bisa menjadi PPPK. 

Sekjen DPP Forum Honorer Non-kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI. 

Usulan penghapusan batasan 30% belanja pegawai itu menjadi titik terang bagi honorer tercecer.  Mereka berpeluang besar diangkat menjadi PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu lagi.  

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Pemkab Muba Siap Wujudkan Keamanan dan Kondusifitas

BACA JUGA:Sekda Apriyadi Serahkan Bantuan hingga Ganti Rugi Kendaraan Hilang Akibat Insiden Jembatan Roboh di Lalan

"Semoga segera terealisasi supaya honorer yang masuk dalam paruh waktu bisa terakomodasi menjadi penuh waktu karena tidak ada batasan persentase belanja pegawai. Supaya semua honorer di akhir tahun ini terangkat semua," tutur Herlambang, Kamis 29 Agustus 2024. 

Dia menambahkan, honorer tercecer saat ini maumenerima kebijakan pemerintah meskipun diangkat PPPK paruh waktu. 

Begitu juga honorer lulusan SMA, ikhlas ikut pendaftaran PPPK 2023 kendati harus diturunkan ijazahnya ke sekolah dasar (SD). 

Namun, kata Herlambang, pemerintah pusat juga diharapkan bisa memberikan kelonggaran dengan merevisi UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Pasal 146 bisa terealisasi.

BACA JUGA:Kurang Pasokan Air, Tanaman Sayur Mayur Mengering dan Rusak

BACA JUGA:Polsek Dempo Utara, Ajak Para Pengepul dan Petani Tingkatkan Keamanan

Seperti apa yang menjadi kesimpulan raker Komisi 2 DPR RI dengan MenPANRB Azwar Anas pada 28 Agustus 2024. 

"Mewakili honorer non-K2 tendik tercecer, sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat dan DPR RI yang telah mengawal dan memperjuangkan nasib honorer, sehingga kami bisa ikut mendaftarkan, " ucapnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan