Oknum Polisi Ini Pikir-Pikir Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Oknum Polisi Polda Sumsel Pikir Pikir Usai Dijerat Penipuan dengan Vonis 2 tahun penjara (Foto ist).--
Mereka kemudian melakukan perjanjian di notaris dengan dua akta yakni akta perjanjian dan akta pengikatan jual beli.
Nahasnya, saat di cek pada Juli 2020 di BPN Palembang guna mengecek SHM No 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang Surat Ukur Nomor: 322/Sukajaya/2014 ternyata BPN Kota Palembang menginformasikan bahwa Asli Sertipikat SHM tersebut telah diagunkan ke Bank BTN Kota Palembang pada Tahun 2014.
Sedangkan SHM No. 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya yang dikuasai oleh Saksi (korban) JHONSON LUMBAN TOBING adalah bukanlah yang asli melainkan telah diduplikasi (palsu).
Terungkap dalam dakwaan bahwa SHM No. 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya yang dikuasai oleh Saksi korban tersebut telah diduplikasi dan didapati Terdakwa dari P (DPO) dan T (DPO) pada Agustus 2019.
"Saya bahkan tidak tahu kalau dia anggota polisi aktif, saat menawarkan kepada saya dia mengakunya karyawan swasta. Bahkan saat membuat perjanjian KTP yang ditunjukkannya itu KTP karyawan swasta, terungkap juga surat nikahnya juga karyawan swasta," ujar korban Jhonson.
Dia baru tahu terdakwa polisi aktif saat melakukan penelusuran lebih lanjut. "Sampai saat ini uang saya tidak dikembalikan," cetusnya.
Atas keterangan Jhonson, terdakwa yang dimintai tanggapan oleh hakim menyatakan ada sedikit kurang tepat tapi sebagian besar seperti itu.
Dalam penelusuran di SIPP PN Palembang terungkap fakta juga bahwa terdakwa Agus Kurniawan dalam putusan tertanggal Kamis 28 Januari 2021 dihukum 1 Tahun 6 Bulan penjara atas kasus fidusia. (*)