Sejalan dengan Surat Instruksi Jaksa Agung RI, Kejari Skorsing Pemeriksaan Korupsi PTSL 2019 Jelang Pilkada

Selain PMI, Kejari PAlembang Skorsing Pemeriksaan Korupsi PTSL 2019 (Foto Ist).--

Yang dapat menjadi pemicu hambatan terciptanya pemilu, yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk aktif, kolaboratif.

BACA JUGA:Pembelian Meterai Elektronik Gangguan, Hambat Proses Penyelesaian Pendaftaran, Pasenal Perpanjang Pendaftaran

BACA JUGA:Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Sumur Minyak Ilegal di Dusun Parung Kembali Semburkan Minyak Mentah

Serta koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum, maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para peserta pemilu.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Sementara itu, diketahui penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat dua oknum mantan pejabat BPN Kota  Palembang yang telah divonis pidana penjara.

Pada beberapa waktu lalu Kejari Palembang, telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka atas nama Kartila dan Asna Ipah.

Khusus untuk Asna Ipah, sempat dinyatakan buron sebelum tim tangkap buron Kejari Sumsel dan bidang Intelijen berhasil menangkap Asna Ipah di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Sedangkan dua terpidana sebelumnya bernama Ahmad Zairi serta Joker Norita.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang, menjatuhkan vonis pidana kepada Ahmad Zairil sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.

Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni Joke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang sekaligus panitia PTSL tahun 2019, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang.

Kedua terdakwa, dijerat oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi tim penasihat hukum diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim, guna menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan