Siap-Siap Honorer Persiapkan Berkas, Silakan Ikut Pendaftaran PPPK 2024

Politikus PKS Mardani Ali Sera (Foto: JPNN).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Menjelang pendaftaran PPPK 2024, seorang guru honorer melakukan gugatan terkait Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dhisky, guru honorer salah satu SMPN di Jakarta Barat, itu melayangkan gugatan karena khawatir masalah honorer tidak akan tuntas tahun ini. 

Sementara, Pasal 66 UU ASN mengamanatkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024, sehingga dia mengkhawatirkan nasib jutaan honorer.

Merespons ini, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan bahwa masalah honorer akan ditutaskan pada tahun ini, sebagaimana amanat UU ASN. Legislator Fraksi PKS itu menyebut pada Desember 2024, sebanyak 1,7 jutaan honorer yang masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini.  

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo Diangkat Sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Resmi Buka Pertemuan Nasional Asosiasi Dinas Kesehatan Tahun 2024

"MenPAN-RB dan Komisi II DPR RI sudah memutuskan semua honorer yang masuk pendataan BKN sebanyak 1,7 juta orang diangkat ASN PPPK, " kata Mardani, Kamis 19 September 2024. 

Menurut Mardani, keseriusan pemerintah dan DPR RI ditunjukkan dengan selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. 

Draf final RPP Manajemen ASN sudah disepakati bersama, yang mana salah satu poinnya ialah honorer yang ada formasi diangkat PPPK, sedangkan belum ada formasi diarahkan ke PPPK paruh waktu. 

"Dua-duanya sama-sama ASN PPPK. Cuma beda jam kerja dan gajinya saja. Kalau sudah ada anggaran, pemda bisa langsung meningkatkan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK," ungkapnya.

Mardani mengaku lega karena pembahasan yang alot antara pemerintah dan Komisi II DPR RI akhirnya ada titik temunya.  

Walaupun honorer bisa diangkat menjadi PPPK tahun ini, kata Mardani, mereka yang memiliki formasi ataupun tidak, harus mendaftar. 

BACA JUGA:Menteri LHK Ingatkan Seluruh Kepala Daerah Perbanyak Pemahaman Tata Kelola Karbon

BACA JUGA:Ini Besaran Anggaran KPPS dan Linmas untuk Pilkada Serentak 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan