Terkait Dugaan Tindak Pidana Dana Hibah Panwaslu OKI, Kejari Periksa Tirta Arisandi
Kejari OKI Periksa Tirta Arisandi perkara dugaan tindak pidana korupsi (Foto Sumeks.CO).--
BACA JUGA:Astaga Pilkades Kisruh, Timbulkan 2 Korban dilarikan ke RSMH Palembang
BACA JUGA:Dinas PMD Lahat Adakan Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa
"Pada perkara ini tim penyidik terus bekerja agar bisa dirampungkan dan segera menetapkan tersangka," jelasnya, Kamis 19 September 2024.
Diberitakan sebelumnya, pada penggeledahan dan penyitaan di rumah Tirta Arisandi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH.
Dikatakan Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, untuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti penting serta dokumen di rumah milik Tirta Arisandi ini berdasarkan surat Nomor : PR-27/L.6.12/Dsb.4/09/2024. Sehingga dilakukan kegiatan penggeledahan itu.
"Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dan dokumen penting tadi pagi sekira pukul 10.00 WIB, oleh tim Jaksa penyidik kita," ungkap Kajari.
BACA JUGA:2025: Kota Palembang Gas LPG Digantikan dengan Jaringan Gas
BACA JUGA:KH.Said Aqil Siradj Hadir Langsung Gelar Doa Bersama Wujudkan Pilkada Damai Muba
Lanjut Kajari, kegiatan penggeledahan ini juga dilakukan berdasarkan surat Penetapan Penggeledahan dan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung.
"Tim Jaksa penyidik yang terdiri dari tim Intelijen staf Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dengan seksama," ujar Alex.
Disampaikan Alex, dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim Jaksa penyidik tadi ditemukan beberapa barang dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI.
"Jadi atas penggeledahan dan penyitaan tadi ada beberapa barang dan beberapa dokumen langsung dibawa," ucapnya.
Diungkapkan Alex, untuk kegiatan penggeledahan dan penyitaan barang dan beberapa dokumen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (*)