Wow, Awal Oktober 2024 Gaji RT Naik Menjadi Rp 1 Juta
Kenaikan Gaji RT (Foto Ilustrasi).--
KORANHARIANMUBA.COM - Insentif para Ketua Rukun Tetangga (RT) di metropolis direncanakan bakal segera naik sebesar Rp400 ribu dari sebelumnya Rp600 ribu menjadi Rp1 juta. Tak hanya itu, rencana ini bahkan bakal segera terealisasi di bulan Oktober mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, H Aprizal Hasyim SH MM, mengatakan, insentif diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kota terhadap kerja para ketua RT.
Namun demikian, Aprizal menegaskan pemberian insentif itu tidak serta merta.
Untuk Ketua RT yang mendapatkan kenaikan insentif tersebut, dinilai berdasarkan syarat kinerjanya. Apakah ikut gotong royong, aktif kegiatan keagamaan, hingga mensosialisasikan program pemerintah.
BACA JUGA:Berikan Pemahaman Kepada WBP Tentang Padamkan Api
BACA JUGA:Para Siswa Antusias Ikuti Lomba PMR di SMAN 1 Indralaya Utara
Jadi ada SOP yang sudah ditetapkan, dan RT harus memenuhi syarat penilaian," tegas Aprizal, Kamis 26 September 2024.
Artinya, kata Aprizal, bagi yang tidak memenuhi persyaratan, maka insentifnya tetap Rp600 ribu. Insentif itu juga untuk kenaikannya diusulkan oleh lurah dan camat, serta ada sistem penilaian sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditentukan sebelumnya.
“Penilaian dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan," cetusnya.
Sebagai informasi, saat ini insentif ketua RT di metropolis sebesar Rp600 ribu yang mana angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp300 ribu pada tahun 2017/2018.
Jika direncanakan naik sebesar Rp400 ribu, artinya Pemkot Palembang mesti menganggarkan Rp5 miliar lebih untuk menggaji 5.062 RT setiap bulannya.
Aprizal mengatakan kenaikan insentif tersebut sudah ideal jika dilihat dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) Palembang saat ini.
Anggarannya siap, lalu kebijakan ini juga sesuai amanat Kemendagri bahwa pemda harus memikirkan kesejahteraan RT/RW," terangnya.
Terkait progres rencana kenaikan insentif, saat ini kata Aprizal, pengajuan insentif sudah tahap akhir, yakni tengah dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).