Masa Jabatan Berakhir, Lahat Tunda Pilkades, Digelar Tahun 2025
Foto: Ilustrasi--
KORANHARIANMUBA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat memutuskan untuk menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bagi 51 desa yang masa jabatannya berakhir di 2023 dan 2024.
Keputusan ini diambil karena 51 desa mengalami kekosongan jabatan defenitif kepala desa karena berakhirnya masa jabatan. Sehingga dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat Zubhan Awal SSTP MSi mengatakan bahwa pada tahun 2025 bakal dilakukan Pilkades serentak di 51 desa. Sementara untuk jadwalnya sesuai anggaran pelaksanaan pilihan kepala desa serentak.
"Ada 51 desa dijabat pjs kades di Lahat dan bakal ikut melaksanakan Pilkades serentak tahun depan, jadwalnya kapan belum tau, tunggu anggaran," ujarnya, kemarin.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Polres Banyuasin Intensifkan Pengawasan Siber
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Peringatan HUT Kota Prabumulih Ke-23 Tidak Ada Hiburan Rakyat
Kata Zubhan, bahwa keputusan untuk menunda Pilkades di 51 desa tersebut juga dipengaruhi oleh adanya kegiatan pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilihan kepala daerah di provinsi dan kabupaten.
"Sebenarnya yang 51 desa kan tahun ini, tapi karena tahun ini berbarengan dengan kegiatan pemilu legislatif, pemilu presiden. Juga ada nanti pemilihan kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten, maka ditunda hingga tahun depan," kata Zubhan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa masa jabatan kepala desa yang terpilih nanti pada Pilkades mendatang, akan langsung menjabat selama delapan tahun sejak tanggal pengangkatan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. (*)