Waduh, Ada 8 ASN Dilaporkan Bawaslu ke BKN, Ini Persoalannya
Ahmad Naafi SH, M.Kn (foto ist).--
"ASN wajib menghindari konflik kepentingan terhadap pribadi maupun kelompok dan golongan dalam pelaksanaan pemilihan serentak ini dalam bersikap juga wajib netral jangan memperlihatkan keberpihakan," katanya.
Sehingga setiap pelanggaran akan ditindak atau direkomendasikan ke instansi yang berwenang untuk menindaklanjutinya.
"Setiap ada temuan dari Bawaslu dan jajaran maupun laporan ketidaknetralan ASN akan diproses dan bila terbukti akan direkomendasikan ke BKN untuk diberikan sanksi untuk dilaksanakan pejabat pembina kepegawaian, pengawasan juga akan dilakukan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan apakah telah dilaksanakan," ujar mantan jurnalis ini.
Sebelumnya Mendagri telah mengeluarkan larangan dan sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa (kades) maupun aparatur desa/perangkat desa dan kelurahan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah larangan sanksi tersebut berlaku serentak seluruh perangkat pemerintahan di Indonesia.
Larangan dan sanksi tersebut tertuang dalam surat edaran Kemendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gubernur, Wali Kota, dan Bupati menjadi undang-undang serta diatur dengan ketentuan:Ayat (1) huruf B ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon jangan melibatkan PNS/ASN, Ayat (1) huruf C ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa/lurah dan perangkat desa atau kelurahan. larangan dan sanksi bagi PNS/ASN serta perangkat pemerintahan. (*)