Waduh, DPRD Ogan Ilir Belum Juga Lunasi Kelebihan Bayar Biaya Perjalanan Dinas Temuan BPK
Kelebihan Bayar, Pihak CV Hodma mengembalikan uang kerugian negara (foto ist).--
KORANHARIANMUBA.COM – DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI), belum tuntas menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kelebihan bayar biaya perjalanan dinas tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023. Kepolisian pun terus mendorong penuntasan pengembalian kerugian negara.
Kamis 10 Oktober 2024, Unit Tipidkor Satreskrim Polres OI, kembali menyurati DPRD Kabupaten OI terkait temuan itu.
"Iya, itu untuk (para saksi) dimintai verifikasi,” kata Kapolres OI AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ilham SIK, Jumat 11 Oktober 2024.
Ilham mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menyurati DPRD Kabupaten OI agar memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut. Lantaran berlarut-larutnya penuntasan tuntutan ganti rugi (TGR) kelebihan bayar perjalanan dinas DPRD OI.
BACA JUGA:Luar Biasa, Putra Putri Muba Terpilih Menjadi Duta Kesetakawanan Sumsel
Untuk diketahui, temuan BPK RI tersebut didokumentasikan dalam audit dengan nomor : 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024 lalu.
Terpisah, berdasarkan informasi dari Inspektorat Kabupaten OI, ada temuan kelebihan bayar di DPRD Kabupaten OI pada TA 2022 sebesar Rp5,5 miliar.
Dari kelebihan bayar TA 2022 sebesar Rp5,5 miliar itu, baru ada pembayaran kembalian Rp1 miliar lebih.
Belum lunas kelebihan bayar TA 2022, pada TA 2023 temuan justru meningkat lebih besar menjadi Rp9,6 miliar. Kemudian juga baru dibayar Rp1 miliar lebih.
"Yang jelas sudah ada (anggota DPRD Ogan Ilir) yang mengembalikan uang (kelebihan bayar) tersebut. Walaupun ada beberapa orang yang belum melunasi," terang Ibnu Hardi, Inspektur Daerah Kabupaten OI, kemarin.
Lanjut Ibnu Hardi, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), juga terus berupaya agar anggota legislatif yang kelebihan bayar, segera menunaikan kewajibannya.
"Kami terus bersurat sampai TGR itu dikembalikan semua. Kalau orang tersebut meninggal dunia, maka dibebankan kepada ahli warisnya," tegas Ibnu Hardi, kepada Sumatera Ekspres.
Terpisah, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten OI Edi Harpandi, mengatakan dirinya belum dapat memberikan keterangan terkait TGR berdasarkan temuan BPK RI tersebut. "Saya baru menjabat, adanya temuan itu di masa Sekwan sebelumnya. Namun kami terus menyurati anggota dewan yang belum mengembalikan (TGR)," singkatnya.