Buron Selama 3 Tahun, Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku Pembunuhan

Diamankan, tersangka buron 3 tahun (foto humas polres muba).--

"Hingga korban meninggal dunia ditempat," paparnya.

Kini, guna dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di bilik jeruji Mapolsek Bayung Lencir.

"Terhadap tersangka sendiri akan kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, " tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan