Lakukan Sosialisasi Wajib Sertifikasi Halal
Pendampingan sertifikasi produk halal dari kemenag Kota Lubuklingga (Foto Ist).--
Junaidi menyebut administrasi untuk bisa mengurus sertifikasi halal pertama harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Syarat untuk mengajukan sertifikasi halal yaitu, produk yang akan didaftarkan sertifikasi halal harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota.
Pemilik usaha harus punya NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak).
Dijelaskannya pelaku usaha harus punya NIB, kalau tidak ada maka tidak bisa mengakses aplikasi Si Halal untuk mendaftarkan produk halal.
Saat akan mendaftarkan produk halal di aplikasi Si Halal harus ada NIB, kalau tidak ada NIB tidak bisa mengakses aplikasi Si Halal.
Jika tidak ada NIB bisa minta bantuan pendamping produk halal untuk membuatnya secara online.
Kemudian sarat lainnya menyerahkan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), email aktif, nomor Whatsapp aktif serta gambar produk.
Misalnya usaha pembuatan keripik maka foto opak yang sudah dikemas.
Proses pendaftaran produk halal pelaku usaha membuat akun di aplikasi Si Halal kemudian upload syarat-syarat yang diminta.
Diantaranya nama penyelia atau nama pemilik usaha selalu penanggung jawab atas produknya mulai dari bahan, proses pembuatan produk sampai kemasan.
Jika syarat lengkap sertifikasi halal akan terbit selama 12 hari kerja sejak didaftarkan.
Jika ada kekurangan data pada saat sidang fatwa yang terdadari unsur Badan Penjamin Produk Halal maka berkas akan dikembalikan ke pendamping produk halal untuk meminta kepada pelaku usaha agar dilengkapi. (*)