KPU Banyuasin Terpaksa Non Aktifkan Anggota PPK Talang Kelapa, Ini Penyebabnya
Devisi SDM dan Parmasi PPK Talang Kelapa (Foto Ist)--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin menonaktifkan jabatan AP di PPK Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Penonaktifan jabatan AP sebagai Devisi SDM dan Parmasi PPK Talang Kelapa merupakan buntut aksi penganiayaan terhadap PKD yang juga merupakan anggota PPS Talang Kramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin beberapa waktu lalu.
Plt Ketua KPU Banyuasin Ricky Oktadinata melalui Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas Dan SDM KPU Banyuasin Bahrialsyah mengatakan kalau yang bersangkutan telah di non aktifkan jabatannya di PPK Talang Kelapa.
"Iya sudah di non aktifkan," ujarnya, Kamis 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Pas Banget Cuaca Dingin, Omset Pedagang Martabak Meningkat
BACA JUGA:Libya Bisa Manfaatkan Rapuhnya Lini Pertahanan Skuad Garuda
Otomatis keanggotaan sebagai PPK juga berimbas, menjadi non aktif juga.
Bahrialsyah juga menambahkan kalau bersangkutan sendiri telah dimintai keterangan terkait kejadian yang sempat membuat heboh itu.
Dari hasil permintaan keterangan itu, yang bersangkutan mengakui tindakannya dengan melakukan penganiayaan terhadap korban PKD yang juga pacarnya.
"Meski ini terkait masalah pribadi. Tapi karena menyangkut nama baik institusi, namun pelanggaran kode etiknya tetap kena," bebernya.
BACA JUGA:Datangi Acara Pernikahan, Pedagang Buah Durian Ini Gelar Lapak
Bahrial juga mengungkapkan kalau pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Sumsel dan hasilnya AP disarankan untuk mengundurkan diri.
"Tapi itu hak bersangkutan, kita tidak mengarahkan dan lainnya," tukasnya.
Tapi jika nantinya yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota PPK, secara otomatis tidak akan dilanjutkan sidang kode etik.