Dinas PMD Muba Berikan Edukasi Penyaluran Bantuan Banjir Gunakan Dana Desa

EDUKASI, PIhak Dinas PMD Kabupaten Muba Edukasi Laporan Penyaluran Bantuan Banjir Gunakan Dana Desa (Foto Reno).--

SANGA DESA, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Banjir yang saat ini melanda sebagian besar Kabupaten Musi Banyuasin mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.

Mereka gencar melakukan monitoring dan edukasi bagi desa yang terdampak bencana, khususnya terkait penyaluran bantuan yang menggunakan Dana Desa (DD).

Plt Kepala Dinas PMD Muba, Erdian Syahri SSos MSi, bersama Kabid TTG dan SDA Dinas PMD Muba Rusmin Nuryadin SH MH memastikan bahwa setiap desa yang terkena dampak banjir menjalankan proses pelaporan dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendes nomor 13 tahun 2023 mengenai petunjuk operasional Dana Desa dan Kepmen tentang penanganan bencana di desa.

"Sesuai dengan Permendes nomor 13 tahun 2023 dan Kepmen tentang penanganan bencana di desa, penanggulangan bencana harus dilakukan dengan cepat dan tepat, namun tetap memperhatikan tertib administrasi dan akuntabilitas. Desa diwajibkan untuk segera melakukan Musyawarah Desa Khusus (MusdesSus) untuk membentuk Tim Relawan Tanggap Darurat," ujarnya, Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Ajak Aparatur Pemerintah Netral Saat Pemilu 2024

BACA JUGA:Arus Lalu Lintas Jalinteng di Desa Ulak Teberau Terjadi Kemacetan, Ini Penyebabnya

Rusmin menambahkan bahwa Dinas PMD Muba akan terus memantau alokasi dana tanggap darurat di desa agar bantuan tepat sasaran dan laporan administrasinya sesuai dengan regulasi.

Dari tingkat kabupaten, Tenaga Ahli (TA) dari Bidang Pemberdayaan Masyarakat juga turut memantau alokasi dana penanggulangan bencana atau tanggap darurat yang dikelola oleh desa.

"Dalam kondisi bencana alam seperti banjir, alokasi dana tanggap darurat harus diawasi secara ketat untuk memastikan tepat sasaran. Kami juga memantau alokasi rutin sebagai bentuk antisipasi bencana setiap tahunnya," ungkap Rusmin.

Kabid TTG dan SDA Dinas PMD Muba, menegaskan bahwa desa dapat menggunakan Dana Desa (DD) pada masa tanggap darurat dengan syarat mengadakan MusdesSus. 

Di tengah kondisi banjir di Kecamatan Sanga Desa, seluruh desa terdampak, kecuali Desa Macang Sakti yang tidak terkena luapan air sungai Musi.

"Desa dapat menggunakan Dana Desa pada masa tanggap darurat yang membutuhkan kecepatan dan ketersediaan dana segera, tetapi tetap menjaga akuntabilitas. Penggunaan anggaran harus dilakukan dengan baik, dan penting segera mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdes Sus). Desa Kemang dan Tanjung Raya, misalnya, sudah mendirikan Dapur Umum, dan kami mendorong mereka untuk terus melanjutkan dengan menjaga administrasi yang baik," jelasnya.

Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Muba, Eni Fitriana SE MM, menyoroti pentingnya regulasi tanggap darurat dengan mengadakan Musdesus dan membentuk tim Relawan Tanggap Bencana di setiap desa. 

Ia juga menekankan perlunya menjaga administrasi penyaluran bantuan agar sesuai dengan regulasi, terutama pada tahap pasca bencana dan rehabilitasi fasilitas sosial atau fasilitas umum yang rusak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan