Apa Hukumnya Membatalkan Puasa?
Foto Ilustrasi.--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh umat Islam. Namun, ada kalanya seseorang dihadapkan pada situasi yang mengharuskannya membatalkan puasa. Lantas, apa hukumnya membatalkan puasa?
Hukum Membatalkan Puasa
Hukum membatalkan puasa terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Haram
BACA JUGA:7 Tingkah Lucu Kucing yang Bikin Gemas dan Ngakak!
BACA JUGA:Tips Memperbanyak Amal Ibadah di Bulan Ramadan
Membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang syar'i hukumnya haram. Hal ini termasuk dosa besar dan pelakunya diwajibkan untuk:
Mengganti puasa di hari lain (qadha').
Membayar fidyah. Fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
2. Mubah
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Ramadan: Menemukan Cahaya Iman dan Keteguhan
Membatalkan puasa dengan alasan yang syar'i hukumnya mubah atau diperbolehkan. Beberapa alasan yang syar'i tersebut antara lain:
1. Sakit: Orang yang sakit parah dan tidak mampu berpuasa diperbolehkan membatalkan puasanya.
2. Musafir: Orang yang sedang bepergian jauh diperbolehkan membatalkan puasanya.