Apa Hukumnya Membatalkan Puasa?

Foto Ilustrasi.--

3. Lansia: Orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa diperbolehkan membatalkan puasanya.

4. Wanita hamil dan menyusui: Wanita hamil dan menyusui yang dikhawatirkan membahayakan dirinya atau bayinya diperbolehkan membatalkan puasanya.

5. Haid: Wanita yang sedang haid wajib membatalkan puasanya.

Golongan yang Diperbolehkan Membatalkan Puasa

Berikut adalah beberapa golongan yang diperbolehkan membatalkan puasa tanpa diwajibkan membayar fidyah:

1. Orang yang sakit parah dan tidak mampu berpuasa.

2. Orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa.

3. Wanita hamil dan menyusui yang dikhawatirkan membahayakan dirinya atau bayinya.

4. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir).

5. Orang yang lupa makan sahur.

6. Orang yang dipaksa untuk membatalkan puasanya.

Kewajiban Mengganti Puasa

Orang yang membatalkan puasanya dengan alasan yang syar'i diwajibkan untuk mengganti puasanya di hari lain. Hal ini tertuang dalam firman Allah SWT:

“Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang syar'i hukumnya haram dan diwajibkan untuk mengganti puasa dan membayar fidyah. Sedangkan membatalkan puasa dengan alasan yang syar'i hukumnya mubah dan diwajibkan untuk mengganti puasanya di hari lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan