Suntik dan Infus Apakah Membatalkan?
Foto Ilustrasi.--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tubuh idealnya dalam kondisi sehat dan prima agar dapat melakukan puasa hingga usai.
Karena, orang yang sakit keras dalam syariat mendapatkan keringanan untuk membatalkan puasa dan berkewajiban untuk mengqadhanya di kemudian hari.
Namun, terdapat sebagian orang sakit yang tetap bersikukuh untuk melakukan puasa dan menyuntikkan obat ataupun dipasangi selang infus sebab penyakit atau prosedur medis tertentu.
Lalu apakah tindakan demikian dapat membatalkan puasa? Pasalnya, terdapat cairan yang masuk ke dalam tubuh.
BACA JUGA:Cegah Terjadinya Aksi Kriminal Curat, Polsek Lalan Intenskan Patroli Tiap Malam
BACA JUGA:14 Tahun Tanpa Listrik, Pj Bupati Apriyadi Pasang Listrik PLN di Rumah Nenek Suhartini
Sebelum beranjak pada hukum fiqih, perlu diketahui terlebih dahulu perbedaan antara suntik dan infus.
Kebanyakan, suntik berisi cairan obat-obatan adapun infus merupakan metode pemberian obat atau cairan nutrisi yang berfungsi untuk menggantikan cairan maupun zat makanan dari tubuh melalui pembuluh darah vena.
Perbedaan kandungan zat itu membuat efek penggunaan suntik dan infus menjadi berbeda, setelah diinfus tubuh seseorang cenderung terasa segar dan tidak merasa lapar meski juga tidak kenyang. Sedangkan, penggunaan injeksi atau suntik adalah murni sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit bukan sebagai nutrisi pengganti zat makanan dan minuman.
Menilik ketetapan fiqih, melakukan suntik saat puasa hukumnya diperbolehkan jika dalam kondisi darurat.
BACA JUGA:Tips dan Trik Memaksimalkan Kamera Samsung S21 5G
BACA JUGA:Tukar Tambah Smartphone Lama Anda dengan Samsung Galaxy S21 5G! Nikmati Kecepatan dan Performa Gahar
Akan tetapi, mengenai batal dan tidaknya puasa terjadi tarik ulur pendapat di kalangan ulama.
Menurut pendapat pertama, hukumnya membatalkan puasa secara mutlak sebab perkara yang dimasukan ke dalam tubuh akan sampai ke dalam perut.