Data Notaris di Provinsi 17 Kabupaten dan Kota Diperbarui, Ini Alasan Kemenkumham Provinsi Sumsel
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Guna mencegah penyalahgunaan terhadap para notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memperbarui data notaris di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota.
Itu sebagai tindakan pencegahan penyalahgunaan wewenang.
"Untuk melakukan tersebut dilakukan rencana aksi tri wulan pertama 2024 memeriksa kembali jika masih terdapat data ganda ataupun data notaris yang meninggal/pensiun tapi masih tercatat untuk dilakukan sinkronisasi data," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Jumat 5 April 2024.
Menurut dia, kegiatan memperbarui data notaris yang masih aktif dan memiliki izin praktik dari Kemenkumham dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
BACA JUGA:Jarang Dilakukan Tebas Bayang, Akses Jalan Desa Macang Sakti Terhalang Rumput Ilalang
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Hadiri Rapat Paripurna LXXXI DPRD Provinsi Sumsel
Dengan data kondisi terbaru itu diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat tetapi juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang notaris terutama yang telah pensiun.
Dalam proses memperbarui data notaris, selain menurunkan tim melakukan pengecekan lapangan, pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari masyarakat .
Jika masyarakat mengetahui ada notaris yang sudah pensiun atau tidak memiliki izin praktik diharapkan dapat melaporkannya ke petugas Kanwil Kemenkumham Sumsel atau Majelis Pengawas Notaris.
"Kami telah membentuk enam majelis untuk melakukan pengawasan terhadap 515 notaris yang tersebar di 17 kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel," ujarnya.
BACA JUGA:Kendaraan Berukuran Besar Masuk Banyuasin Dilakukan Penyekatan
BACA JUGA:Bravo Polsek Sungai Lilin, Berhasil Bekuk Spesialis Curanmor 12 Kali Beraksi
Enam Majelis Pengawas Notaris Sumsel yakni pertama Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Sumatera Selatan yang meliputi Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara
Kedua adalah Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Palembang, ketiga MPD Notaris Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin.