Tes Wawancara Terakhir Calon PPK Kabupaten OKI Digelar

Para Peserta Calon PPK mengikuti Tes (foto ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Hari ini, para peserta calon Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti tes wawancara terakhir.

Tes ini merupakan tahap akhir dari seleksi yang dilakukan untuk mencari petugas yang kompeten dan berintegritas untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.

Peserta yang mengikuti tes wawancara ini sebelumnya telah melalui beberapa tahap seleksi, seperti seleksi administrasi dan seleksi tertulis.

Tes wawancara bagi calon Petugas PPK memang menjadi tahap krusial dalam proses seleksi. Melalui tes ini, KPU ingin mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kompetensi dan karakter para calon, yang nantinya akan mengemban tugas penting dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Nah Loh, Tuan Rumah Hajatan Diperiksa Polisi, Adanya Musik Remix dan Pria Over Dosis

BACA JUGA:BKKBN Muba Berikan Orientasi Kepada Tim Pendampingan Keluarga

\Pelaksanaan tes wawancara ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut, yaitu mulai Sabtu 11 Mei hingga Senin 13 Mei 2024.

"Hari ini untuk peserta yang tes seleksi wawancara sebanyak 82 orang peserta. Untuk jumlah total peserta sebanyak 254 orang," kata Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE melalui komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan. 

Diungkapkan Hadi, seperti pada Sabtu 11 Mei 2024 kemarin jumlah mengikuti tes wawancara sebanyak 87 orang peserta. Lalu pada Minggu 12 Mei 2024 yang mengikuti tes wawancara sebanyak 85 orang peserta. 

"Dua hari kemarin untuk jadwal tes wawancara ada yang tidak ada hadir, yaitu sebanyak 11 orang. Untuk yang tidak hadir ini dianggap gugur," ungkapnya

BACA JUGA:Ini Dia 14 Pemain Voli Masuk Timnas di AVC Challenge 2024

BACA JUGA:Manchester City Fokus Menang 2 Laga Ketika MU Tak Bisa Diandalkan

Ditegaskan Hadi, sesuai dengan ketentuan bagi peserta calon PPK yang dijadwalkan hadir untuk tes wawancara dan tidak hadir tanpa keterangan maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap gugur. 

"Peserta calon PPK yang tidak hadir saat tes wawancara dan tanpa keterangan maka dianggap gugur," ujar Hadi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan