Berhasil Pertahankan UHC, 97.88 Persen Warga Muba Terlindungi JKN
Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Terima Penghargaan UHC Award 2024 (Foto Kominfo Muba).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dinilai sukses mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), kembali menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2024.
Penghargaan UHC yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI, Prof. Dr KH. Ma'ruf Amin melalui Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Bidang Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK).
Penghargaan itu, diterima langsung oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi di Krakatau Grand Ballroom, TMII Jakarta Timur, Kamis 8 Agustus 2024.
BACA JUGA:Yuk Persiapkan Berkas, Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka
BACA JUGA:Begini Pengakuan AD Usai Dilakukan Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya
UHC Award 2024 diberikan kepada kepala daerah provinsi, kabupaten/kota yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95 persen peserta JKN dibandingkan jumlah penduduknya.
Nah diketahui Kabupaten Muba mendapat penghargaan UHC ini lantaran 97,88 persen dari jumlah penduduk kabupaten Muba 707.290 jiwa telah menjadi peserta JKN BPJS kesehatan.
Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma'ruf Amin sangat mengapresiasi konsistensi pemerintah daerah dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung program JKN.
BACA JUGA:Ada Apa di Balik Lagu ''Untungnya Hidup Harus Tetap Berjalan''?
BACA JUGA:95 Juta Euro! Atletico Madrid Boyong Bintang Muda Argentina, Julian Alvarez, dari Manchester City
Pencapaian UHC di berbagai daerah ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia," ungkapnya.
Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengapresiasi seluruh kepala daerah, karena capaian UHC diberbagai daerah merupakan bentuk implementasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).