KORANHARIANMUBA.COM - Isu kematian Calon Bupati Empat Lawang (4L) Dr. H Joncik Muhammad yang beredar di media sosial, akhirnya direspon dengan serius. Berita bohong yang menyebutkan bahwa Joncik meninggal dunia akibat gagal jantung di rumah sakit, telah memicu kekhawatiran di kalangan keluarga, teman, dan pendukungnya.
Terkait hal ini, Joncik melalui tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Sumsel untuk berkonsultasi dengan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu 6 November 2024, sebelum membuat laporan resmi.
Kuasa hukum Joncik Muhammad, Widodo SH dan M Ibrahim Adha SH, mengungkapkan bahwa klien mereka sangat terkejut dengan berita yang menyebar di akun Facebook @lintangempatlawang. Akun tersebut mengabarkan bahwa Joncik meninggal dunia karena gagal jantung.
"Klien kami sangat terkejut mendengar berita tersebut, bahkan banyak keluarga dan teman yang menghubungi untuk menanyakan kebenarannya," ujar Widodo.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Muratara, Dua Petani Jadi Kurir Sabu
BACA JUGA:Kondisi Memprihatinkan Jembatan Tanah Kering di Banyuasin, Pemkab Siapkan Rencana Revitalisasi
Setelah melakukan konsultasi dengan penyidik, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa Joncik Muhammad berencana melapor secara langsung pada Sabtu mendatang. Mereka juga menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap penyebar berita hoax tersebut.
"Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel karena sangat merugikan klien kami," tegas M Ibrahim Adha.
Joncik sendiri mengonfirmasi bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan menjalani aktivitas seperti biasa.
"Saya masih sehat walafiat, tidak ada yang benar dari berita itu," ungkap Joncik.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, membenarkan bahwa laporan tersebut belum diterima karena korban harus melapor langsung untuk memudahkan proses penyelidikan. Kasubdit V Tipis Siber, AKBP Dwi Utomo, menegaskan pentingnya laporan langsung dari korban untuk kelancaran penyidikan.
Pihak Polda Sumsel pun telah mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang dapat merugikan pihak lain, dan meminta agar setiap penyebaran berita tidak jelas dapat segera dilaporkan.(*)