Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Perikanan, telah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait membahas aktivitas penimbunan daerah aliran sungai di wilayah Ogan Ilir.
BACA JUGA:Ironi Jembatan Muara Rawas, Jadi Sasaran Aksi Vandalisme, Pengendara Komentar Begini?
BACA JUGA:Akhir Tahun 2023, Sebanyak 42 KPM di Bumi Kencana Terima BLT Tahap Akhir, Segini Jumlah Uangnya
Pemkab Ogan Ilir juga telah memanggil oknum penimbun aliran sungai di Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya, serta di Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan.
"Namun, kedua oknum yang bersangkutan ini ternyata tidak hadir dalam pemanggilan tersebut tanpa alasan yang jelas," ungkapnya.
Kendati para oknum penimbun aliran sungai tidak hadir dalam kegiatan tersebut, namun stakeholder terkait dalam hal ini dari Polres Ogan Ilir, Dinas Perikanan, Satpol PP, dan Bagian Hukum, meminta aktivitas dihentikan.
"Kita minta penimbun aliran sungai ini untuk sementara waktu menghentikan aktivitasnya, sampai ada keputusan resmi dari Pemkab Ogan Ilir," imbaunya.
BACA JUGA:Tim Putra dan Putri Jawa Barat Tampil Digdaya, Saat Melawan Daerah Istimewa Yogyakarta
BACA JUGA:Laga Perdana Bhayangkara FC Memuaskan, Mario Gomez Merasa Cukup Puas dengan Nainggolan
"Pada dasarnya, Pemkab Ogan Ilir tidak menghalangi pihak manapun yang ingin berinvestasi di Ogan Ilir. Namun, kita harus melihat dulu apakah lokasi yang digunakan ini bermasalah atau tidak," terangnya.
Selain itu, pada rapat koordinasi ini, tim Pemkab Ogan Ilir juga mengimbau kepada para kepala desa supaya dapat memberikan pengertian dan pemahaman kepada warganya.
"Supaya tidak terjadi konflik di tengah masyarakat," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, aktivitas penimbunan aliran sungai terjadi di Sungai Bobosan Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan, serta di sungai Desa Talang Aur yang berbatasan dengan Desa Muara Penimbung Ilir.(*)